Photobucket

Selasa, 09 Oktober 2012

BADAL HAJI / HAJI AMANAT

Masalah hukum Islam yang menjadi topik posting kali ini adalah terkait dengan badal haji atau haji amanat bagi orang yang sudah meninggal. Hal-hal yang dibahas dalam posting ini adalah hukum badal haji atau haji amanah, waktu dan siapa yang boleh melaksanakan badal haji.Beberapa kesempatan yang lalu saya ditanya tentang bolehkah badal haji atau haji amanat? Bagaimana caranya? dan karena pertanyaan ini saya memposting tema ini. Dan kebetulan pula belum lama berselang saya telah menyampaikan dalam Majlis Ta’lim di masjid kampung saya.
Ibadah haji telah selesai. Sebagian dari para tamu Allah telah kembali ke tanah air. Namun masih ada masalah yang ditanyakan jamaah pengajian tempat saya, yaitu seputar topik di atas.
Pengertian Badal haji atau haji amanat adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena karena alasan tertentu, orang yang ersangkutan uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut diwakilkan kepada orang lain.
Badal haji ini menjadi masalah hukum Islam karena ada beberapa ayat AI-Qur’an yang dapat difahami bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari hasil usahanya sendiri. Maksudnya adalah, seseorang tidak da­pat mendapatkan pahala dari peribadatan orang lain. Atau seseorang tidak bisa melakukan suatu peribadatan untuk orang lain dan pahala dari peribadatan itu tetap bagi orang yang melakukannya bukan bagi orang lain.
Tetapi ada juga Hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya atau seseorang melaksanakan haji untuk saudaranya yang telah uzur baik karena sakit, usia tua atau telah meninggal dunia, padahal ia sudah berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang dimaksud antara lain:
a. Surat Al-Baqarah ayat 286:
Artinya: “…iamendapatpahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang di-kerjakannya…” (Qs. Al-Baqarah [2]: 286)
b. Surat Yasin ayat 54:
Artinya: “Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang te­lah kamu kerjakan.” (Qs. Yasin [36]: 54)
c. Surat An-Najm ayat 38 dan 39:
Artinya: “(yaitu) bahwasanya sese­orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya sese­orang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya.” (Qs. An-Najm [53]: 38-39)
Sedangkan hadits-Hadits yang dapat dijadikan pedoman dan petunjuk dibolehkannya seorang anak menunaikan iba­dah haji atas nama orang tuanya dan sese­orang melaksanakan haji untuk saudara­nya, di antaranya adalah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلمفَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan datang ke­pada Nabi saw, laluberkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? la menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah hu tang (janji) kepada Allah, karena sesungguh-nya hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.’[HR. al-Bukhari]
عن ابي هريرة ان رسول الله ص م قال إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hura-irah ra., apabila seorang manusia mening­gal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.’[HR. Muslim]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحُجِّى عَنْهُ
Artinya: “Bahwasanya seorang wanita dari Khas’am berkata kepada Rasuiullah saw: Ya Rasuiullah sesungguhnya ayahku telah tua rente, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa du-duk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia.”[HR. Mus­lim dan jamaah ahli Hadits]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar