Photobucket

Jumat, 25 Oktober 2013

BBM for Android 2.3.4 (gingerbread)

Assalamu'alaikum . . .

lama gak muncul..
ngmong maslah IT khususnya Gadget..
kemarin BBM udah dirilis di IOS dan Android (4.0 ke atas), nah trus yg sebelum itu itu gimana?? apa minta duit lagi ma nyokap , bokap?? ato banting kiri aja tu hp.. kwkkw
mubadzir kan... ? iya gak/ //  temennya setan tuh.. :D
Stop jangan ambisi dulu, sabar.. ni saya coba kasih jatah BBM For 2.3.4  . .

Requirment


  • OS 2.3.+
  • Arm v7

    langsung mawon download di sini

Baca Basmalah dulu supaya lancar. . . :D

Selasa, 09 Oktober 2012

BADAL HAJI / HAJI AMANAT

Masalah hukum Islam yang menjadi topik posting kali ini adalah terkait dengan badal haji atau haji amanat bagi orang yang sudah meninggal. Hal-hal yang dibahas dalam posting ini adalah hukum badal haji atau haji amanah, waktu dan siapa yang boleh melaksanakan badal haji.Beberapa kesempatan yang lalu saya ditanya tentang bolehkah badal haji atau haji amanat? Bagaimana caranya? dan karena pertanyaan ini saya memposting tema ini. Dan kebetulan pula belum lama berselang saya telah menyampaikan dalam Majlis Ta’lim di masjid kampung saya.
Ibadah haji telah selesai. Sebagian dari para tamu Allah telah kembali ke tanah air. Namun masih ada masalah yang ditanyakan jamaah pengajian tempat saya, yaitu seputar topik di atas.
Pengertian Badal haji atau haji amanat adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena karena alasan tertentu, orang yang ersangkutan uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut diwakilkan kepada orang lain.
Badal haji ini menjadi masalah hukum Islam karena ada beberapa ayat AI-Qur’an yang dapat difahami bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari hasil usahanya sendiri. Maksudnya adalah, seseorang tidak da­pat mendapatkan pahala dari peribadatan orang lain. Atau seseorang tidak bisa melakukan suatu peribadatan untuk orang lain dan pahala dari peribadatan itu tetap bagi orang yang melakukannya bukan bagi orang lain.
Tetapi ada juga Hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya atau seseorang melaksanakan haji untuk saudaranya yang telah uzur baik karena sakit, usia tua atau telah meninggal dunia, padahal ia sudah berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang dimaksud antara lain:
a. Surat Al-Baqarah ayat 286:
Artinya: “…iamendapatpahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang di-kerjakannya…” (Qs. Al-Baqarah [2]: 286)
b. Surat Yasin ayat 54:
Artinya: “Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang te­lah kamu kerjakan.” (Qs. Yasin [36]: 54)
c. Surat An-Najm ayat 38 dan 39:
Artinya: “(yaitu) bahwasanya sese­orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya sese­orang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya.” (Qs. An-Najm [53]: 38-39)
Sedangkan hadits-Hadits yang dapat dijadikan pedoman dan petunjuk dibolehkannya seorang anak menunaikan iba­dah haji atas nama orang tuanya dan sese­orang melaksanakan haji untuk saudara­nya, di antaranya adalah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلمفَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan datang ke­pada Nabi saw, laluberkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? la menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah hu tang (janji) kepada Allah, karena sesungguh-nya hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.’[HR. al-Bukhari]
عن ابي هريرة ان رسول الله ص م قال إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hura-irah ra., apabila seorang manusia mening­gal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.’[HR. Muslim]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحُجِّى عَنْهُ
Artinya: “Bahwasanya seorang wanita dari Khas’am berkata kepada Rasuiullah saw: Ya Rasuiullah sesungguhnya ayahku telah tua rente, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa du-duk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia.”[HR. Mus­lim dan jamaah ahli Hadits]

Jumat, 28 Oktober 2011

Hadits-hadits Dla'if Seputar Ibadah Haji

Setiap muslim pastilah mengetahui bahwa ibadah haji ke Baitullah merupakan salah satu rukun dari lima rukun agamanya. Dan kini, bulan pelaksanaan haji telah menjelang. Jutaan kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan membanjiri tanah suci yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Ucapan talbiyah menyambut panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala terluncur dari lisan tamu-tamu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala pujian, kenikmatan, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Berangkat ke tanah suci, melaksanakan ibadah haji dan umrah ini merupakan impian setiap insan beriman mewujudkan titah Allah Yang Maha Rahman, yang telah berfirman:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97)
Namun yang sangat disayangkan, banyak sekali hadits dhaif/lemah yang tersebar seputar ibadah yang agung ini. Terkadang, hadits-hadits itu dijadikan pegangan oleh sebagian kaum muslimin yang awam tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal dalam syariat yang mulia ini, hadits dhaif tidak boleh dijadikan sandaran dalam suatu amalan, sekalipun dalam fadhailul ‘amal. Demikian menurut pendapat yang benar.
Sebagai bentuk peringatan bagi kaum muslimin, dalam lembaran rubrik Hadits kali ini, akan kami sebutkan sedikit dari sekian banyak hadits dhaif yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah. Kami nukilkan hadits-hadits tersebut dari kitab yang sangat berfaedah karya Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang berjudul Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah.1 Kami katakan hanya sedikit yang kami bawakan dalam rubrik ini, karena lebih banyak lagi hadits dhaif yang tidak dapat kami sebutkan karena terbatasnya ruang.
Kami berharap, semoga yang sedikit ini menjadi perhatian kaum muslimin dan tidak lagi menjadikannya sebagai pegangan. Dan semoga kaum muslimin mau untuk selalu bertanya kepada ahlul ilmi (orang yang berilmu agama) tentang perkara agama mereka, mana yang diperintahkan dan mana yang tidak diperintahkan, mana yang shahih dan mana yang dhaif. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ
Bertanyalah kalian kepada ahludz dzikr (orang-orang yang berilmu) jika kalian tidak tahu.” (An-Nahl: 43)
Hadits-hadits Dhaif Berkaitan dengan Ibadah Haji
1. Keutamaan berhaji
الْحَاجُّ يَشْفَعُ فِي أَرْبَعِ مِئَةِ أَهْلِ بَيْتٍ -أَوْ قَالَ: مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ-
Orang yang berhaji akan memberi syafaat kepada 400 orang ahlu bait –atau Nabi mengatakan: 400 orang dari ahlu bait (keluarga)nya–.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 5091)
حُجُّوا تَسْتَغْنُوْا…
Berhajilah kalian niscaya kalian akan merasa berkecukupan.…” (Al-Imam Al-Albani menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Dailami, 2/83. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3480)
حُجُّوا، فَإِنَّ الْحَجَّ يَغْسِلُ الذُّنُوْبَ كَمَا يَغْسِلُ الْمَاءُ الدَّرَنَ
Berhajilah kalian, karena sesungguhnya haji itu mencuci dosa-dosa sebagaimana air mencuci kotoran.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’ (palsu), diriwayatkan oleh Abul Hajjaj Yusuf bin Khalil dalam As-Saba’iyyat, 1/18/1. Lihat Ad-Dha’ifah no. 542)
حَجَّةٌ لِمَنْ لَمْ يَحُجَّ خَيْرٌ مِنْ عَشْرِ غَزَوَاتٍ، وَغَزْوَةٌ لِمَنْ حَجَّ خَيْرٌ مِنْ عَشْرِ حُجَجٍ…
“(Menunaikan ibadah) haji bagi orang yang belum berhaji itu lebih baik daripada sepuluh peperangan. Dan (ikut serta dalam) peperangan bagi orang yang telah berhaji itu lebih baik daripada sepuluh haji….” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, 27/117/1. Lihat Adh-Dha’ifah no. 1230)
إِذَا لَقِيْتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ، وَمُرْهُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهُ، فَإِنَّهُ مَغْفُوْرٌ لَهُ
Apabila engkau bertemu dengan seorang haji, ucapkanlah salam padanya dan jabatlah tangannya, serta mohonlah padanya agar memintakan ampun bagimu sebelum ia masuk ke dalam rumahnya, karena orang yang berhaji itu telah diampuni.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ahmad, 2/69 dan 128, Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin, 2/265, Abusy Syaikh dalam At-Tarikh, hal. 177. Lihat Adh-Dha’ifah no. 2411)
مَنْ مَاتَ فِي هذَا الْوَجْهِ مِنْ حَاجٍّ أَوْ مُعْتَمِرٍ، لَمْ يُعْرَضْ وَلَمْ يُحَاسَبْ، وَقِيْلَ لَهُ: ادْخُلِ الْجَنَّةَ
Siapa yang meninggal dalam sisi ini, baik ia berhaji atau berumrah, niscaya amalnya tidak dipaparkan kepadanya dan tidak akan dihisab. Dan dikatakan kepadanya: ‘Masuklah engkau ke dalam surga.’” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, 288. Lihat Adh-Dha’ifah no. 2187)
الْحَاجُّ فِي ضَمَانِ اللهِ مُقْبِلاً وَمُدْبِرًا، فَإِنْ أَصَابَهُ فِي سَفَرِهِ تَعْبٌ أَوْ نَصَبٌ غَفَرَ اللهُ لَهُ بِذلِكَ سَيِّئَاتِهِ، وَكَانَ لَهُ بِكُلِّ قَدَمٍ يَرْفَعُهُ أَلْفَ دَرَجَةٍ، وَبِكُلِّ قَطْرَةٍ تُصِيْبُهُ مِنْ مَطَرٍ أَجْرُ شَهِيْدٍ
Orang yang berhaji itu dalam tanggungan/jaminan Allah Subhanahu wa ta’ala etika datang maupun pulangnya. Bila dia tertimpa kepayahan atau sakit dalam safarnya, Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahannya. Dan setiap telapak kaki yang ia angkat untuk melangkah, ia dapatkan seribu derajat. Dan setiap tetesan hujan yang menimpanya, ia dapatkan pahala orang yang mati syahid.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ad-Dailami, 2/98. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3500)
خَيْرُ مَا يَمُوْتُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ أَنْ يَكُوْنَ قَافِلاً مِنْ حَجٍّ أَوْ مُفْطِرًا مِنْ رَمَضَانَ
Sebaik-baik keadaan meninggalnya seorang hamba adalah ia meninggal dalam keadaan pulang dari menunaikan ibadah haji atau dalam keadaan berbuka dari puasa Ramadhan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Dailami 2/114. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3583)
2. Keutamaan berhaji yang disertai menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ حَجَّ حَجَّةَ اْلإِسْلاَمِ، وَزَارَ قَبْرِي وَغَزَا غَزْوَةً وَصَلَّى عَلَيَّ فِي الْمَقْدِسِ، لَمْ يَسْأَلْهُ اللهُ فِيْمَا افْتَرَضَ عَلَيْهِ
Siapa yang berhaji dengan haji Islam yang wajib, menziarahi kuburku, berperang dengan satu peperangan dan bershalawat atasku di Al-Maqdis, maka Allah tidak akan menanyainya dalam apa yang Allah wajibkan kepadanya.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’/palsu, disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaulul Badi’, hal. 102. Lihat Adh-Dha’ifah no. 204)2
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ مَوْتِي، كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي
Siapa yang berhaji, lalu ia menziarahi kuburku setelah wafatku, maka dia seperti orang yang menziarahiku ketika hidupku.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 3/203/2, dan Al-Ausath, 1/126/2. Diriawayatkan pula oleh yang selainnya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 47)3
3. Haji dilaksanakan sebelum menikah
الْحَجُّ قَبْلَ التَّزَوُّجِ
Haji itu dilaksanakan sebelum menikah.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir. Lihat Adh-Dha’ifah no. 221)
مَنْ تَزَوَّجَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ فَقَدْ بَدَأَ بِالْمَعْصِيَةِ
Siapa yang menikah sebelum menunaikan ibadah haji maka sungguh ia telah memulai dengan maksiat.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi, 20/2. Lihat Adh-Dha’ifah no. 222)
4. Banyak berhaji mencegah kefakiran
كَثْرَةُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ تَمْنَعُ الْعَيْلَةَ
Banyak melaksanakan haji dan umrah mencegah kepapaan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Al-Muhamili. Lihat Adh-Dha’ifah no. 477)
5. Tidak boleh mengarungi lautan kecuali orang yang ingin berhaji
لاَ يَرْكَبُ الْبَحْرَ إِلاَّ حَاجٌّ أَوْ مُعْتَمِرٌ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ، فَإِنَّ تَحْتَ الْبَحْرَ نَارًا وَ تَحْتَ النَّارِ بَحْرًا
Tidak boleh mengarungi lautan kecuali orang yang berhaji atau berumrah atau orang yang berperang di jalan Allah, karena di bawah lautan itu ada api dan di bawah api ada lautan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1/389, Al-Khathib dalam At-Talkhis, 78/1. Lihat Adh-Dha’ifah no. 478)
6. Keutamaan ber-ihlal dari Masjidil Aqsha
مَنْ أَهَّلَ بِحَجَّةٍ أَوْ عُمْرَةٍ مِنَ الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، أَوْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Siapa yang ber-ihlal4 haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, atau diwajibkan surga baginya.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1/275, Ibnu Majah, 2/234-235, Ad-Daraquthni, hal. 289, Al-Baihaqi, 5/30, dan Ahmad, 6/299. Lihat Adh-Dha’ifah no. 211)
7. Ancaman bagi orang yang berhaji namun tidak menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ حَجَّ الْبَيْتَ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي
Siapa yang haji ke Baitullah namun ia tidak menziarahi kuburku maka sungguh ia telah berbuat jafa` (kasar) kepadaku.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, demikian dikatakan Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan, 3/237, dibawakan oleh Ash-Shaghani dalam Al-Ahadits Al-Maudhu’ah, hal. 6. Demikian pula Az-Zarkasyi dan Asy-Syaukani dalam Al-Fawa`id Al-Majmu’ah fil Ahadits Al-Maudhu’ah, hal. 42. Lihat Adh-Dha’ifah no. 45)
8. Keutamaan menghajikan orang tua
مَنْ حَجَّ عَنْ وَالِدَيْهِ بَعْدَ وَفَاتِهِمَا كَتَبَ اللهُ لَهُ عِتْقًا مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لِلْمَحْجُوْجِ عَنْهُمْ أَجْرُ حَجَّةِ تَامَّةٍ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ
Siapa yang menghajikan kedua orang tuanya setelah keduanya wafat maka Allah akan menetapkan dia dibebaskan dari api neraka. Dan bagi yang dihajikan akan memperoleh pahala haji yang sempurna tanpa mengurangi pahala orang yang menghajikan sedikitpun.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Abul Qasim Al-Ashbahani dalam At-Targhib. Lihat Adh-Dha’ifah no. 5677)
إِذَا حَجَّ الرَّجُلُ عَنْ وَالِدَيْهِ تُقْبَلُ مِنْهُ وَمِنْهُمَا، وَاسْتُبْشِرَتْ أَرْوَاحُهُمَا فِي السَّمَاءِ وَكُتِبَ عِنْدَ اللهِ بَرًّا
Apabila seseorang menghajikan kedua orang tuanya maka akan diterima amalan itu darinya dan dari kedua orang tuanya, dan diberi kabar gembira ruh keduanya di langit dan ia (si anak) dicatat di sisi Allah sebagai anak yang berbakti (berbuat baik kepada orang tua).” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam, As-Sunan, 272, Ibnu Syahin dalam At-Targhib, 299/1 dan Abu Bakr Al-Azdi Al-Mushili dalam Hadits-nya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 1434)
9. Hadits dhaif tentang keutamaan berhaji dengan jalan kaki
إِنَّ لِلْحَجِّ الرَّاكِبِ بِكُلِّ خَطْوَةٍ تَخْطُوْهَا رَاحِلَتُهُ سَبْعِيْنَ حَسَنَةً، وَالْمَاشِي بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوْهَا سَبْعَ مِئَةِ حَسَنَةٍ
Sesungguhnya orang yang berhaji dengan berkendaraan mendapatkan 70 kebaikan dengan setiap langkah yang dilangkahkan oleh kendaraannya. Sementara orang yang berhaji dengan berjalan kaki, dengan setiap langkah yang ia langkahkan mendapatkan 700 kebaikan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3/15/2, dan Adh-Dhiya` dalam Al-Mukhtarah, 204/2. Lihat Adh-Dha’ifah no. 496)5
10. Keutamaan thawaf
مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ خَمْسِيْنَ مَرَّةً، خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Siapa yang thawaf di Baitullah 50 kali, maka ia terlepas dari dosa-dosanya sehingga keberadaannya laksana hari ia dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa-dosa).” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, 1/164 dan selainnya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 5102)
طَوَافُ سَبْعٍ لاَ لَغْوَ فِيْهِ يَعْدِلُ رَقَبَةً
Thawaf tujuh kali tanpa melakukan perkara laghwi (sia-sia) di dalamnya sebanding dengan membebaskan budak.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif jiddan (lemah sekali), diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 5/8833. Lihat Adh-Dha’ifah no. 4035)
11. Hari Arafah
عَرَفَةُ يَوْمَ يُعَرِّفُ النَّاسُ
Arafah adalah hari di mana manusia wuquf di Arafah.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah dalam Musnad-nya, hal. 93, Ad-Daraquthni, 257, Ad-Dailami 2/292. Lihat Ad-Dha’ifah no. 3863)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Guru Besar kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab beliau Ijabatus Sa`il (hal. 567) berkata: “Adapun yang ditulis oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Silsilah Adh-Dha’ifah, ketika membacanya benar-benar menenangkan hati kami (karena tepat dan telitinya penghukuman beliau terhadap hadits, pen.).”
2 Al-Imam Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits ini maudhu’, tampak sekali kebatilannya) karena membuat anggapan telah diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa menunaikan perkara yang disebutkan dalam hadits berupa haji, ziarah kubur, dan berperang, bisa menggugurkan pelakunya dari hukuman bila ia bermudah-mudahan dalam meninggalkan kewajiban-kewajiban agama yang lain. Ini merupakan kesesatan. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amat jauh dari mengucapkan perkataan yang menimbulkan anggapan yang salah. Bagaimana lagi dengan ucapan yang secara jelas menunjukkan kesesatan?!” (Adh-Dha’ifah, 1/370)
3 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Qa’idah Al-Jalilah (hal. 57) berkata: “Hadits-hadits tentang ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya dhaif. Tidak ada satupun yang bisa dijadikan sandaran dalam agama ini. Karena itu, ahlu Shihah dan Sunan (ulama yang menyusun kitab Shahih dan Sunan) tidak ada yang meriwayatkannya sedikit pun. Yang meriwayatkan hadits-hadits semacam itu hanyalah ulama yang biasa membawakan hadits-hadits dhaif seperti Ad-Daraquthni, Al-Bazzar, dan selain keduanya.”
Kemudian Ibnu Taimiyyah rahimahullah membawakan hadits di atas. Setelah itu beliau berkata: “Hadits ini kedustaannya jelas sekali. Hadits ini menyelisihi agama kaum muslimin. Karena orang yang menziarahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidupnya dan beriman kepada beliau, berarti orang itu termasuk shahabat beliau. Terlebih lagi bila orang itu termasuk orang-orang yang berhijrah kepada beliau dan berjihad bersama beliau. Telah pasti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Janganlah kalian mencela para shahabatku. Maka demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang dari kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, niscaya tidak dapat mencapai satu mud infak salah seorang mereka, dan tidak pula setengahnya.”
Seseorang yang hidup setelah shahabat, tidaklah bisa sama dengan shahabat hanya dengan mengerjakan amalan-amalan wajib yang diperintahkan seperti haji, jihad, shalat lima waktu, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan amalan yang tidak wajib dengan kesepakatan kaum muslimin (yaitu menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)? Tidak pula disyariatkan untuk safar (menempuh perjalanan jauh) untuk mengerjakannya, bahkan dilarang. Adapun safar menuju ke masjid beliau guna mengerjakan shalat di dalamnya maka hal itu mustahab (disenangi).” (Lihat Adh-Dha’ifah, 1/123-124)
4 Memulai ihram dan mengucapkan talbiyah
5 Al-Imam Al-Albani rahimahullah berkata: “Bagaimana bisa hadits ini dianggap shahih, sementara yang ada justru sebaliknya? Di mana telah shahih riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan haji dengan berkendaraan. Seandainya berhaji dengan jalan kaki itu lebih afdhal, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memilih hal itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, jumhur ulama berpendapat bahwa haji dengan berkendaraan itu lebih utama, sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim.” (Adh-Dha’ifah, 1/711-712)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari , Judul: Hadits-hadits Dhaif Tentang Haji

Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji

Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Berangkat dari harapan mulia inilah, nampaknya penting sekali untuk diangkat berbagai kesalahan atau bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) yang sekiranya dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah sebagai berikut:
Beberapa Kesalahan Sebelum Berangkat Haji
1. Mengadakan acara pesta (selamatan) dengan diiringi bacaan doa atau pun shalawat tertentu. Bahkan terkadang dengan iringan musik tertentu. Perbuatan semacam ini tidak ada contohnya dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
2. Mengiringi keberangkatan jamaah haji dengan adzan atau pun musik.
3. Mengharuskan diri berziarah ke kubur sanak-famili dan orang-orang shalih.
4. Keyakinan bahwasanya calon jamaah haji itu selalu diiringi malaikat sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga doanya mustajab.
5. Kepergian wanita ke Baitullah tanpa disertai mahramnya. Atau melakukan apa yang diistilahkan dengan ‘persaudaraan nisbi/semu’, yaitu menjadikan seorang jamaah haji pria sebagai mahram bagi si wanita dalam perjalanan hajinya (padahal pria tersebut bukan mahram yang sesungguhnya), yang kemudian dapat bermuamalah sebagaimana layaknya dengan mahramnya sendiri. Demikian pula ‘nikah nisbi/semu’, yaitu dinikahkannya seorang calon jamaah haji wanita (baik sudah bersuami atau belum) dengan calon jamaah haji pria, yang kemudian keduanya dapat bermuamalah sebagaimana layaknya suami-isteri. Tentu, yang demikian ini adalah kemungkaran yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
6. Melakukan perjalanan haji semata-mata bertujuan ingin ziarah ke makam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Melakukan shalat dua rakaat ketika akan berangkat haji.
8. Bersalaman bahkan berpelukan dengan seseorang yang bukan mahramnya menjelang keberangkatan ke tanah suci.
Beberapa Kesalahan Ketika Berihram dan Bertalbiyah
1. Melewati miqatnya dalam keadaan tidak berihram. Hal ini sering terjadi pada sebagian jamaah haji Indonesia kelompok kedua yang melakukan perjalanan dari tanah air (langsung) menuju Makkah. Mereka tidak berihram ketika melewati miqat (di atas pesawat terbang) dan baru berihram setibanya di Jeddah. Padahal kota Jeddah bukanlah miqat menurut pendapat yang benar.
2. Bertalbiyah bersama-sama dengan dipimpin seseorang di antara mereka.
3. Selalu dalam keadaan menampakkan pundak kanan ketika berihram (idhthiba’), padahal yang demikian itu hanya disunnahkan pada thawaf qudum.
4. Meninggalkan bacaan talbiyah dan menggantinya dengan tahlil dan takbir.
Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf
1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum berthawaf.
2. Melafadzkan niat thawaf.
3. Mengangkat kedua tangan saat berisyarat kepada Hajar Aswad, seperti ketika takbiratul ihram dalam shalat.
4. Memulai putaran thawaf sebelum rukun Hajar Aswad.
5. Melakukan shalat tahiyyatul masjid sebelum thawaf.
6. Hanya mengelilingi bangunan Ka’bah yang bersegi empat saja dan tidak mengelilingi Hijr.
7. Melakukan jalan cepat (raml) pada seluruh putaran thawaf, padahal itu hanya dilakukan pada 3 putaran pertama dan itu pun khusus pada thawaf qudum saja.
8. Berdesak-desakan untuk mencium Hajar Aswad, yang terkadang sampai mendzalimi jamaah haji lainnya.
9. Mengusap-usap Hajar Aswad dalam rangka tabarruk (mengais berkah) dan berkeyakinan bahwa yang demikian itu dapat mendatangkan manfaat dan menolak bala.
10. Mencium dan mengusap-usap sebagian sudut Ka’bah atau keseluruhannya. Bahkan terkadang ada yang menarik-narik kiswah (kain penutup Ka’bah) untuk menyobeknya guna dijadikan jimat.
11. Membaca doa/dzikir khusus pada setiap putaran thawaf, karena yang demikian itu tidak ada tuntunannya dari baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
12. Berthawaf dalam keadaan bersedekap.
13. Keyakinan bahwasanya barangsiapa mampu menggapai dinding atas dari pintu Ka’bah, maka dia telah berhasil memegang Al-‘Urwatul Wutsqa, yaitu: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ.
14. Berdesak-desakan untuk shalat (persis) di belakang maqam Ibrahim, karena dapat mengganggu jamaah lainnya yang sedang melakukan thawaf. Padahal diperbolehkan baginya untuk melakukannya walaupun agak jauh di belakang maqam Ibrahim.
15. Lebih parah lagi bila shalat setelah thawaf tersebut dilakukan lebih dari 2 rakaat.
16. Berdiri dan berdoa bersama seusai thawaf dengan satu komando. Lebih tragis lagi manakala doa itu dibaca dengan suara yang amat keras dan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah haji lainnya.
Beberapa Kesalahan Ketika Melakukan Sa’i
1. Berwudhu’ terlebih dahulu sebelum bersa’i, walaupun masih dalam keadaan suci.
2. Mengharuskan diri untuk naik ke Bukit Shafa dan menyentuhkan badan ke dindingnya.
3. Mengangkat kedua tangan sebagaimana layaknya takbiratul ihram sambil bertakbir tiga kali ketika berada di atas Shafa dan Marwah.
4. Berlari-lari kecil pada seluruh putaran di antara Shafa dan Marwah. Padahal yang dituntunkan hanyalah ketika lewat di antara dua tanda hijau saja.
5. Melakukan shalat dua rakaat seusai sa’i.
Beberapa Kesalahan ketika di Arafah
1. Mengharuskan diri mandi untuk menyambut hari Arafah.
2. Melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 8 Dzul Hijjah dalam rangka ihtiyath (berhati-hati), atau karena adanya keyakinan bahwa hari Arafah itu pada tanggal 8 Dzul Hijjah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sekte sesat Syi’ah Rafidhah.
3. Melakukan wuquf di luar batas wilayah Arafah.
4. Meninggalkan pembicaraan (membisu) dan meninggalkan doa.
5. Masuk ke dalam kubah yang berada di atas Jabal Rahmah, lalu shalat padanya atau mengelilinginya (berthawaf) sebagaimana layaknya berthawaf di Ka’bah.
6. Berangkat dari Makkah ke Arafah sejak tanggal 8 Dzul Hijjah.
7. Keyakinan bahwa wuquf di Arafah pada Hari Jum’at merupakan haji akbar dan senilai dengan 72 kali haji.
8. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari tanggal 9 Dzul Hijjah.
Beberapa Kesalahan ketika di Muzdalifah
1. Tergesa-gesa saat beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah.
2. Mengharuskan diri mandi untuk menginap di Muzdalifah.
3. Tidak segera melaksanakan shalat Maghrib dan ‘Isya saat tiba di Muzdalifah, bahkan sibuk mengumpulkan batu-batu kerikil.
4. Tidak menginap di Muzdalifah tanpa ada udzur syar’i.
5. Mengisi malamnya dengan shalat malam dan dzikir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan malam tersebut untuk istirahat.
Beberapa Kesalahan ketika Melempar Jumrah
1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum melempar jumrah.
2. Mencuci batu kerikil terlebih dahulu sebelum dilemparkan.
3. Melempar jumrah dengan menggunakan batu besar, sepatu, dan lain sebagainya.
4. Keyakinan bahwa melempar jumrah itu dalam rangka melempar setan. Sehingga tidak jarang dari sebagian jamaah haji yang melemparkan benda-benda yang ada di sekitarnya, seperti sandal, payung, botol, dsb, agar lebih menyakitkan bagi setan.
5. Berdesak-desakan (saling mendorong) jamaah haji yang lainnya untuk bisa melakukan pelemparan.
6. Melemparkan kerikil-kerikil tersebut secara sekaligus. Padahal yang dituntunkan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melemparkannya satu demi satu sambil diiringi takbir.
7. Mewakilkan pelemparan kepada orang lain, padahal ia mampu untuk melakukannya.
Beberapa Kesalahan Ketika Menyembelih Hewan Kurban dan Bertahallul
  1. Enggan untuk menyembelih hewan kurban yang merupakan kewajiban untuk haji Tamattu’-nya, dan lebih memilih untuk bershadaqah senilai harga hewan kurban tersebut.
  2. Menyembelih hewan kurban untuk haji tamattu’ di Makkah sebelum hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah).
  3. Mencukur dari sebelah kiri, atau menggundul/mencukur sebagian kepala saja bagi laki-laki.
  4. Melakukan thawaf di seputar masjid yang berada di dekat tempat pelemparan jumrah.
  5. Tidak melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah dalam haji tamattu’.
Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf Wada’
1. Meninggalkan Mina pada hari nafar (12 atau 13 Dzulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf wada’, kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah. Setelah itu mereka langsung pulang ke negara masing-masing. Padahal semestinya, thawaf wada’-lah yang merupakan penutup dari seluruh manasik haji.
2. Berjalan mundur seusai thawaf wada’, dengan anggapan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka’bah.
3. Membaca doa-doa tertentu yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai “ucapan selamat tinggal” terhadap Ka’bah.
Beberapa Kesalahan ketika Berada di Kota Madinah
1. Meniatkan safar untuk menziarahi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal niat yang benar adalah dalam rangka mengunjungi Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya.
2. Menitipkan pesan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui jamaah haji dan para penziarah, agar disampaikan di kuburan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih aneh lagi disertai foto/KTP yang bersangkutan.
3. Adanya praktik-praktik kesyirikan yang dilakukan di kuburan Nabi, antara lain:
-Menyengaja shalat dengan menghadap ke kubur.
- Bertawassul atau meminta syafaat kepada beliau secara langsung.
- Mengusap-usap dinding kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ngalap berkah, yang tidak jarang disertai dengan tangisan histeris.
- Berdoa secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mencukupi kebutuhannya.
4. Meyakini bahwa ziarah ke kubur Nabi merupakan bagian dari manasik haji.
5. Keyakinan bahwa haji seseorang tidaklah sempurna tanpa menetap di Madinah selama 8 hari untuk melakukan shalat wajib selama 40 waktu, yang diistilahkan dengan “Arba’inan”1.
Beberapa Kesalahan Setiba Di Kampung Halaman
1. Memopulerkan gelar ’Pak Haji’ atau ‘Bu Haji’. Sampai-sampai ada yang marah/tersinggung bila tidak dipanggil dengan panggilan tersebut.
2. Merayakannya dengan aneka pesta sambil diiringi shalawat Badar dan yang sejenisnya.
3. Meminta barakah kepada orang yang pulang haji, dengan keyakinan bahwa para malaikat sedang mengelilinginya.
Sumber Bacaan:
1. At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, karya Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2. Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kama Rawaha ‘Anhu Jabir radhiyallahu ‘nhuma, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
3. Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
4. Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaairi Masjidr Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Majmu’ah minal Ulama’, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.
7. Mu’jamul Bida’, karya Asy-Syaikh Ra`id bin Shabri bin Abi Alfah.
1) Hal ini berdasarkan sebuah hadits:
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ صَلاَةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ
Barangsiapa yang shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh (40) shalat, tanpa ada satu pun yang terlewati, maka ditetapkan baginya: bebas dari an-naar, selamat dari adzab, dan terlepas dari nifaq.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Namun derajat hadits ini munkar (lebih parah daripada dha’if atau lemah). Hal itu dikarenakan tidak ada yang meriwayatkannya kecuali seorang perawi yang bernama Nabith, dan ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal). Kemudian apa yang ia riwayatkan menyelisihi riwayat seluruh perawi hadits tersebut. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 364 atau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 6/318 karya Asy-Syaikh Al-Albani)


Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Penulis : Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, Judul: Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji

Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji

Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Berangkat dari harapan mulia inilah, nampaknya penting sekali untuk diangkat berbagai kesalahan atau bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) yang sekiranya dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah sebagai berikut:
Beberapa Kesalahan Sebelum Berangkat Haji
1. Mengadakan acara pesta (selamatan) dengan diiringi bacaan doa atau pun shalawat tertentu. Bahkan terkadang dengan iringan musik tertentu. Perbuatan semacam ini tidak ada contohnya dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
2. Mengiringi keberangkatan jamaah haji dengan adzan atau pun musik.
3. Mengharuskan diri berziarah ke kubur sanak-famili dan orang-orang shalih.
4. Keyakinan bahwasanya calon jamaah haji itu selalu diiringi malaikat sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga doanya mustajab.
5. Kepergian wanita ke Baitullah tanpa disertai mahramnya. Atau melakukan apa yang diistilahkan dengan ‘persaudaraan nisbi/semu’, yaitu menjadikan seorang jamaah haji pria sebagai mahram bagi si wanita dalam perjalanan hajinya (padahal pria tersebut bukan mahram yang sesungguhnya), yang kemudian dapat bermuamalah sebagaimana layaknya dengan mahramnya sendiri. Demikian pula ‘nikah nisbi/semu’, yaitu dinikahkannya seorang calon jamaah haji wanita (baik sudah bersuami atau belum) dengan calon jamaah haji pria, yang kemudian keduanya dapat bermuamalah sebagaimana layaknya suami-isteri. Tentu, yang demikian ini adalah kemungkaran yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
6. Melakukan perjalanan haji semata-mata bertujuan ingin ziarah ke makam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Melakukan shalat dua rakaat ketika akan berangkat haji.
8. Bersalaman bahkan berpelukan dengan seseorang yang bukan mahramnya menjelang keberangkatan ke tanah suci.
Beberapa Kesalahan Ketika Berihram dan Bertalbiyah
1. Melewati miqatnya dalam keadaan tidak berihram. Hal ini sering terjadi pada sebagian jamaah haji Indonesia kelompok kedua yang melakukan perjalanan dari tanah air (langsung) menuju Makkah. Mereka tidak berihram ketika melewati miqat (di atas pesawat terbang) dan baru berihram setibanya di Jeddah. Padahal kota Jeddah bukanlah miqat menurut pendapat yang benar.
2. Bertalbiyah bersama-sama dengan dipimpin seseorang di antara mereka.
3. Selalu dalam keadaan menampakkan pundak kanan ketika berihram (idhthiba’), padahal yang demikian itu hanya disunnahkan pada thawaf qudum.
4. Meninggalkan bacaan talbiyah dan menggantinya dengan tahlil dan takbir.
Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf
1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum berthawaf.
2. Melafadzkan niat thawaf.
3. Mengangkat kedua tangan saat berisyarat kepada Hajar Aswad, seperti ketika takbiratul ihram dalam shalat.
4. Memulai putaran thawaf sebelum rukun Hajar Aswad.
5. Melakukan shalat tahiyyatul masjid sebelum thawaf.
6. Hanya mengelilingi bangunan Ka’bah yang bersegi empat saja dan tidak mengelilingi Hijr.
7. Melakukan jalan cepat (raml) pada seluruh putaran thawaf, padahal itu hanya dilakukan pada 3 putaran pertama dan itu pun khusus pada thawaf qudum saja.
8. Berdesak-desakan untuk mencium Hajar Aswad, yang terkadang sampai mendzalimi jamaah haji lainnya.
9. Mengusap-usap Hajar Aswad dalam rangka tabarruk (mengais berkah) dan berkeyakinan bahwa yang demikian itu dapat mendatangkan manfaat dan menolak bala.
10. Mencium dan mengusap-usap sebagian sudut Ka’bah atau keseluruhannya. Bahkan terkadang ada yang menarik-narik kiswah (kain penutup Ka’bah) untuk menyobeknya guna dijadikan jimat.
11. Membaca doa/dzikir khusus pada setiap putaran thawaf, karena yang demikian itu tidak ada tuntunannya dari baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
12. Berthawaf dalam keadaan bersedekap.
13. Keyakinan bahwasanya barangsiapa mampu menggapai dinding atas dari pintu Ka’bah, maka dia telah berhasil memegang Al-‘Urwatul Wutsqa, yaitu: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ.
14. Berdesak-desakan untuk shalat (persis) di belakang maqam Ibrahim, karena dapat mengganggu jamaah lainnya yang sedang melakukan thawaf. Padahal diperbolehkan baginya untuk melakukannya walaupun agak jauh di belakang maqam Ibrahim.
15. Lebih parah lagi bila shalat setelah thawaf tersebut dilakukan lebih dari 2 rakaat.
16. Berdiri dan berdoa bersama seusai thawaf dengan satu komando. Lebih tragis lagi manakala doa itu dibaca dengan suara yang amat keras dan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah haji lainnya.
Beberapa Kesalahan Ketika Melakukan Sa’i
1. Berwudhu’ terlebih dahulu sebelum bersa’i, walaupun masih dalam keadaan suci.
2. Mengharuskan diri untuk naik ke Bukit Shafa dan menyentuhkan badan ke dindingnya.
3. Mengangkat kedua tangan sebagaimana layaknya takbiratul ihram sambil bertakbir tiga kali ketika berada di atas Shafa dan Marwah.
4. Berlari-lari kecil pada seluruh putaran di antara Shafa dan Marwah. Padahal yang dituntunkan hanyalah ketika lewat di antara dua tanda hijau saja.
5. Melakukan shalat dua rakaat seusai sa’i.
Beberapa Kesalahan ketika di Arafah
1. Mengharuskan diri mandi untuk menyambut hari Arafah.
2. Melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 8 Dzul Hijjah dalam rangka ihtiyath (berhati-hati), atau karena adanya keyakinan bahwa hari Arafah itu pada tanggal 8 Dzul Hijjah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sekte sesat Syi’ah Rafidhah.
3. Melakukan wuquf di luar batas wilayah Arafah.
4. Meninggalkan pembicaraan (membisu) dan meninggalkan doa.
5. Masuk ke dalam kubah yang berada di atas Jabal Rahmah, lalu shalat padanya atau mengelilinginya (berthawaf) sebagaimana layaknya berthawaf di Ka’bah.
6. Berangkat dari Makkah ke Arafah sejak tanggal 8 Dzul Hijjah.
7. Keyakinan bahwa wuquf di Arafah pada Hari Jum’at merupakan haji akbar dan senilai dengan 72 kali haji.
8. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari tanggal 9 Dzul Hijjah.
Beberapa Kesalahan ketika di Muzdalifah
1. Tergesa-gesa saat beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah.
2. Mengharuskan diri mandi untuk menginap di Muzdalifah.
3. Tidak segera melaksanakan shalat Maghrib dan ‘Isya saat tiba di Muzdalifah, bahkan sibuk mengumpulkan batu-batu kerikil.
4. Tidak menginap di Muzdalifah tanpa ada udzur syar’i.
5. Mengisi malamnya dengan shalat malam dan dzikir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan malam tersebut untuk istirahat.
Beberapa Kesalahan ketika Melempar Jumrah
1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum melempar jumrah.
2. Mencuci batu kerikil terlebih dahulu sebelum dilemparkan.
3. Melempar jumrah dengan menggunakan batu besar, sepatu, dan lain sebagainya.
4. Keyakinan bahwa melempar jumrah itu dalam rangka melempar setan. Sehingga tidak jarang dari sebagian jamaah haji yang melemparkan benda-benda yang ada di sekitarnya, seperti sandal, payung, botol, dsb, agar lebih menyakitkan bagi setan.
5. Berdesak-desakan (saling mendorong) jamaah haji yang lainnya untuk bisa melakukan pelemparan.
6. Melemparkan kerikil-kerikil tersebut secara sekaligus. Padahal yang dituntunkan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melemparkannya satu demi satu sambil diiringi takbir.
7. Mewakilkan pelemparan kepada orang lain, padahal ia mampu untuk melakukannya.
Beberapa Kesalahan Ketika Menyembelih Hewan Kurban dan Bertahallul
  1. Enggan untuk menyembelih hewan kurban yang merupakan kewajiban untuk haji Tamattu’-nya, dan lebih memilih untuk bershadaqah senilai harga hewan kurban tersebut.
  2. Menyembelih hewan kurban untuk haji tamattu’ di Makkah sebelum hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah).
  3. Mencukur dari sebelah kiri, atau menggundul/mencukur sebagian kepala saja bagi laki-laki.
  4. Melakukan thawaf di seputar masjid yang berada di dekat tempat pelemparan jumrah.
  5. Tidak melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah dalam haji tamattu’.
Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf Wada’
1. Meninggalkan Mina pada hari nafar (12 atau 13 Dzulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf wada’, kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah. Setelah itu mereka langsung pulang ke negara masing-masing. Padahal semestinya, thawaf wada’-lah yang merupakan penutup dari seluruh manasik haji.
2. Berjalan mundur seusai thawaf wada’, dengan anggapan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka’bah.
3. Membaca doa-doa tertentu yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai “ucapan selamat tinggal” terhadap Ka’bah.
Beberapa Kesalahan ketika Berada di Kota Madinah
1. Meniatkan safar untuk menziarahi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal niat yang benar adalah dalam rangka mengunjungi Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya.
2. Menitipkan pesan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui jamaah haji dan para penziarah, agar disampaikan di kuburan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih aneh lagi disertai foto/KTP yang bersangkutan.
3. Adanya praktik-praktik kesyirikan yang dilakukan di kuburan Nabi, antara lain:
-Menyengaja shalat dengan menghadap ke kubur.
- Bertawassul atau meminta syafaat kepada beliau secara langsung.
- Mengusap-usap dinding kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ngalap berkah, yang tidak jarang disertai dengan tangisan histeris.
- Berdoa secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mencukupi kebutuhannya.
4. Meyakini bahwa ziarah ke kubur Nabi merupakan bagian dari manasik haji.
5. Keyakinan bahwa haji seseorang tidaklah sempurna tanpa menetap di Madinah selama 8 hari untuk melakukan shalat wajib selama 40 waktu, yang diistilahkan dengan “Arba’inan”1.
Beberapa Kesalahan Setiba Di Kampung Halaman
1. Memopulerkan gelar ’Pak Haji’ atau ‘Bu Haji’. Sampai-sampai ada yang marah/tersinggung bila tidak dipanggil dengan panggilan tersebut.
2. Merayakannya dengan aneka pesta sambil diiringi shalawat Badar dan yang sejenisnya.
3. Meminta barakah kepada orang yang pulang haji, dengan keyakinan bahwa para malaikat sedang mengelilinginya.
Sumber Bacaan:
1. At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, karya Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2. Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kama Rawaha ‘Anhu Jabir radhiyallahu ‘nhuma, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
3. Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
4. Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaairi Masjidr Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Majmu’ah minal Ulama’, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.
7. Mu’jamul Bida’, karya Asy-Syaikh Ra`id bin Shabri bin Abi Alfah.
1) Hal ini berdasarkan sebuah hadits:
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ صَلاَةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ
Barangsiapa yang shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh (40) shalat, tanpa ada satu pun yang terlewati, maka ditetapkan baginya: bebas dari an-naar, selamat dari adzab, dan terlepas dari nifaq.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Namun derajat hadits ini munkar (lebih parah daripada dha’if atau lemah). Hal itu dikarenakan tidak ada yang meriwayatkannya kecuali seorang perawi yang bernama Nabith, dan ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal). Kemudian apa yang ia riwayatkan menyelisihi riwayat seluruh perawi hadits tersebut. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 364 atau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 6/318 karya Asy-Syaikh Al-Albani)


Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Penulis : Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, Judul: Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji